Pariaman - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pariaman meminta pemerintah merespon tuntutan masyarakat dan segera membatalkan Undang - Undang Cipta Kerja.
Pemenuhan tuntutan tersebut dapat menjadi tolak ukur jika masih peduli kepada rakyat. Pembatalan UU Omnibus Law sekaligus akan menghentikan gelombang aksi demonstrasi yang masih terjadi hingga saat ini.
"Solusinya pemerintah segera membatalkan UU Ciptaker itu. Karena itu yang dituntut masyarakat, jika telah dipenuhi aksi akan selesai," kata Ketua PC PMII Kota Pariaman, Khairul Rianda di Pariaman, Minggu (25/10).
Penolakan terhadap UU Cipta Kerja bukan tanpa sebab. Banyak pasal didalam UU tersebut dinilai merugikan buruh dan masyarakat. UU tersebut terkesan menguntungan pengusaha.
Bentuk penolakan UU tersebut, PMII Kota Pariaman ikut dalam aksi demonstrasi tolak UU Ciptaker di Padang beberapa waktu lalu.
"Banyak hal yang merugikan masyarakat dan buruh. Ada hak pekerja atau buruh yang hilang," ulasnya.
Rianda menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum saat melakukan aksi unjuk rasa seperti anarkis dan pengrusakan.
"Target aksi tentu tuntutan dipenuhi, namun sesuai ketentuan. Jangan ada tindakan yang bertentangan dengan hukum," tukasnya. (Nanda)