Pariaman - Pemko Pariaman akan membuatkan Peraturan Walikota untuk menyesuaikan penerapan Perda Provinsi Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan tatanan masyarakat Pariaman.
"Pemko Pariaman sedang siapkan Peraturan Walikota Pariaman untuk mengatur dan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat agar Perda Nomor 6 tahun 2020 berjalan efektif," kata Asisten I Pemko Pariaman, Yaminurizal.
Yaminurizal mengatakan Perda Nomor 6 tahun 2020 bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
"Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah. Khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19," sambungnya.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, imbuh Yaminurizal Pemko Pariaman melibatkan Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman yang terdiri dari Satpol-PP, personil Polres Pariaman, personil Kodim 0308 Pariaman, Dinas Kesehatan dan BPBD Kota Pariaman.
"Sebelum Perda ini diterapkan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi akan dimulai pada Rabu (7/10) akan langsung dilakukan bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di beberapa tempat keramaian di Kota Pariaman," ujarnya.
Pemko Pariaman juga akan mempergunakan berbagai platform media sosial untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait apa saja yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam Perda tersebut. (Phaik/*)