Paritmalintang - Pemkab Padangpariaman ikuti video conference dengan jajaran menteri terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law, Rabu (14/10).
Rakor melalui video conference tersebut dipimpin oleh Sekda Padangpariaman, Jonpriadi dan jajaran OPD Pemkab Padangpariaman.
"Sebagaimana kita ketahui hari ini, Rabu 14 Oktober 2020 draft Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law diserahkan secara resmi dari DPR ke Pemerintah," kata Jonpriadi.
Maka dari itu, imbuh Jonpriadi dilakukan rapat koordinasi untuk membahas beberapa uraian substansi dalam Omnibus Law yang dimoderatori oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam video conference menyebut draf UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal, dan terdiri dari 812 halaman.
Menurut Airlangga undang-undang tersebut mendukung agar tidak terjadinya korupsi dan membuka lapangan kerja di pulau lain selain Jawa agar adanya pemerataan pembangunan serta mempermudah pendirian badan usaha.
Sedangkan peran pemerintah daerah dan DPRD adalah terkait pembinaan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, penyederhanaan dan percepatan proses perizinan berusaha, penerapan sistem perizinan secara elektronik, dan penyederhanaan regulasi dengan mengevaluasi perda yang mengacu kepada NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan UU Ciptaker adalah upaya pemerintah menyediakan lapangan kerja 2,7 hingga 7 juta per tahun.
"Saat ini angkatan kerja di Indonesia sebanyak 133, 56 juta jiwa, sebanyak 126,51 juta jiwa bekerja dan 7,05 juta jiwa pengangguran," kata Ida Fauziyah.
Ia mengatakan UU Cipta Kerja tidak akan mengeploitasi tenaga kerja karena waktu kerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003 yang meliputi 7 jam sehari dan 40 jam satu minggu. Sedangkan untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu.
"Waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur," kata dia.
Menteri membenarkan dalam UU Ciptaker adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Pesangon yang betul-betul bisa diterima oleh pekerja/buruh.
"Serta upah minimum yang ditetapkan dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan serta aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.," lanjutnya.
Selanjutnya pihaknya juga sudah membuat jadwal bersama forum Tripartit Nasional untuk membahas RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dengan membuka diri kepada akademisi, pakar hukum, ketenagakerjaan, rektor dan beberapa perangkat dan forum lainnya terkait dengan muatan RUU pemerintah.
Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD, ini dihadiri oleh Menko Bid Perekonomian, Mendagri, Menkeu, Menaker, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Kepala BPKM. (Tim)