Pariaman - Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) Provinsi Sumatra Barat mulai berlaku efektif pada 10 Oktober 2020 dan sudah mulai diberlakukan penindakan dan penegakan hukum untuk wilayah kabupaten Padangpariaman.
Sanksi dan pidana mengancam bagi pelanggar Perda AKB meliputi teguran lisan, teguran tertulis, denda hingga Rp 100 ribu. Sedangkan pidana bagi pelanggar berupa kurungan badan selama dua hari dan denda hingga Rp 250 ribu.
Di samping pelanggaran bagi perorangan Perda AKB juga mengatur sanksi dan pidana bagi pelanggaran yang bersifat masif seperti mengadakan acara yang melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam perda tersebut.
Sanksi administrasi bagi penanggungjawab kegiatan dan usaha berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin serta denda administrative Rp 500 ribu.
Sedangkan sanksi pidana bagi penanggungjawab kegiatan dan usaha berupa pidana kurungan satu bulan dan denda administrasi hingga Rp 15 juta.
Namun sebelum Perda AKB diberlakukan secara efektif, Pemkab Padangpariaman dan Forkopimda melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan membentuk tim sosialisasi. Tim dibagi beberapa bagian agar sosialisasi yang dilakukan tersampaikan ke seluruh masyarakat Padangpariaman.
"Perda AKB bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan mewujudkan kesadaran bersama guna mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum pelaksanaan AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintahan daerah, penanggungjawab kegiatan atau usaha masyarakat," kata Sekda Padangpariaman, Jonpriadi di Kayutanam, Rabu (7/10).
Ia mengimbau kepada masyarkat agar mematuhi Perda AKB dengan lebih menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas. Di antaranya dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
"Aparatur negara wajib memberi contoh kepada masyarakat perilaku hidup sehat dan menjalankan protokol Covid-19," pungkasnya.
Sosialisasi Perda AKB juga diikuti dengan membagikan ribuan masker kepada masyarakat di berbagai pusat keramaian seperti pasar dan fasilitas umum lainnya di seluruh wilayah Padangpariaman. (Tim)