Pariaman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman tetapkan 65.159 daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat 2020.
"Jumlah tersebut tersebar di empat kecamatan yang ada di kota Pariaman," kata Ketua KPU Pariaman, Aisyah di Pariaman, Rabu (14/10).
Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, pihaknya sudah melakukan perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) setelah menerima masukan dari masyarakat selama 10 hari sejak 19 September hingga 28 September 2020.
Dari hasil tanggapan masyarakat tersebut pihaknya menerima masukan ada beberapa nama calon pemilih belum terdaftar dan tidak memenuhi syarat pada DPS.
"Dari tanggapan masyarakat langsung kita eksekusi melalui petugas PPS di lapangan," imbuh Aisyah.
Sedangkan data dari Dukcapil Kota Pariaman, setelah ditelusuri oleh PPS langsung dimasukkan ke DPSHP. Terkait data di Lapas Pariaman, kata Aisyah, ada sebanyak 390 orang merupakan data warga Sumbar.
“Kita lakukan koordinasi dengan kota dan kabupaten asal narapidana di Lapas II B Pariaman. Hasil dari koordinasi tersebut dari 390 warga yang ada di Lapas, 226 orang bisa kita akomodir masuk dalam DPT karena sesuai dengan PKPU 17 bahwa semua warga yanga ada di Lapas tersebut sekalipun hanya memiliki NIK saja tidak ada NKK, maka akan tetap kita akomodir. Jadi ada sebanyak 164 tidak bisa diakomodir karena tidak ada satupun identitas kependudukannya,“ jelasnya.
Pilgub Sumbar akan dihelat pada 9 Desember 2020. Untuk kota Pariaman sendiri terdapat 178 tempat pemungutan suara (TPS) setelah DPT tersebut ditetapkan KPU Pariaman. (Rika/*)
"Jumlah tersebut tersebar di empat kecamatan yang ada di kota Pariaman," kata Ketua KPU Pariaman, Aisyah di Pariaman, Rabu (14/10).
Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, pihaknya sudah melakukan perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) setelah menerima masukan dari masyarakat selama 10 hari sejak 19 September hingga 28 September 2020.
Dari hasil tanggapan masyarakat tersebut pihaknya menerima masukan ada beberapa nama calon pemilih belum terdaftar dan tidak memenuhi syarat pada DPS.
"Dari tanggapan masyarakat langsung kita eksekusi melalui petugas PPS di lapangan," imbuh Aisyah.
Sedangkan data dari Dukcapil Kota Pariaman, setelah ditelusuri oleh PPS langsung dimasukkan ke DPSHP. Terkait data di Lapas Pariaman, kata Aisyah, ada sebanyak 390 orang merupakan data warga Sumbar.
“Kita lakukan koordinasi dengan kota dan kabupaten asal narapidana di Lapas II B Pariaman. Hasil dari koordinasi tersebut dari 390 warga yang ada di Lapas, 226 orang bisa kita akomodir masuk dalam DPT karena sesuai dengan PKPU 17 bahwa semua warga yanga ada di Lapas tersebut sekalipun hanya memiliki NIK saja tidak ada NKK, maka akan tetap kita akomodir. Jadi ada sebanyak 164 tidak bisa diakomodir karena tidak ada satupun identitas kependudukannya,“ jelasnya.
Pilgub Sumbar akan dihelat pada 9 Desember 2020. Untuk kota Pariaman sendiri terdapat 178 tempat pemungutan suara (TPS) setelah DPT tersebut ditetapkan KPU Pariaman. (Rika/*)