Pariaman - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman musnahkan barang bukti narkoba dengan cara dibakar di komplek kantor Kejari Pariaman, Jumat (16/10).
Barang bukti tersebut di antaranya 5,7 kg narkoba jenis daun ganja dari 5 perkara yang sudah inkrah, 146 gram narkoba jenis sabu-sabu dari 12 perkara dan 29,59 gram narkoba jenis ekstasi dari 1 perkara.
Kajari Pariaman, Azman Tanjung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut perkaranya berada di wilayah yuridiksi Kejari Pariaman meliputi kota Pariaman dan kabupaten Padangpariaman.
"Hingga Oktober ini (2020) kita sudah tangani 169 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh putusan pengadilan. Umumnya kasus tersebut adalah narkoba," kata Azman.
Azaman menargetkan Kejari Pariaman mencapai kinerja penyelesaian 280 perkara hingga Desember 2020 nanti. Oleh sebab itu ia mengimbau jajarannya lakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya guna mencapai target tersebut.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh pejabat Pemko Pariaman, Polres Pariaman, Pengadilan Negeri dan unsur Forkopimda lainnya. (Phaik)