Bagi pelanggar Perda AKB yang tidak mau kerja sosial dikenakan denda 100 ribu. Foto: Rika
Pariaman - Satgas Covid-19 Pariaman tindak belasan orang pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pasar Pariaman, Senin (12/10). Pemberian tindakan karena Satgas beralasan sudah melakukan sosialisasi selama 10 hari sebelum dilakukan penindakan.
"Sekarang kita lakukan penindakan setelah sosialisasi selama 10 hari," kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Pariaman, Elfis Chandra.
Elfis mengatakan belasan orang yang berhasil dijaring dalam razia yang bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar itu berasal dari berbagai daerah seperti Kabupaten Agam, Padangpariaman dan Kota Pariaman.
"Dari berbagai kalangan usia, kalangan umum bahkan ada yang berprofesi ASN," sambungnya.
Elfis menuturkan para pelanggar Perda AKB diberi sanksi kerja sosial terutama bagi mereka yang tidak menggunakan masker di Pasar Pariaman.
"Jika tak mau kerja sosial maka diganti denda Rp 100 ribu," tegasnya.
Razia penegakan Perda AKB akan terus dilakukan di Pariaman hingga malam hari dan juga akan menyasar kalangan badan usaha yang melanggar Perda AKB tersebut.
"Kita berharap masyarakat disiplin dan patuhi protokol Covid-19, tidak perlu menunggu kita disiplinkan," pungkasnya. (Rika/*)
Tag Terpopuler
Belasan Pelanggar Perda AKB di Pariaman Kena Denda dan Kerja Sosial
Redaksi
12 Oktober 2020 | 12.10.20 WIB
Last Updated
2020-10-12T12:11:26Z