Pariaman - Bawaslu Kota Pariaman bersama KPU Pariaman telah mengambil langkah antisipatif jika penyelenggara dan masyarakat terinfeksi Covid-19 dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat 2020.
"Masyarakat tidak akan kehilangan hak pilihnya jika positif Covid-19. KPU akan memberikan perlakuan khusus agar pemilih tersebut bisa menyalurkan hak pilihnya," kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan di Pariaman, Sabtu (17/10).
Begitu juga dengan penyelenggara Pilkada. Menurut Riswan, jika ada petugas yang positif Covid-19, tanggung jawab petugas tersebut akan diambil oleh jajaran di atasnya. Lembaga penyelenggara Pilkada akan memastikan Pilkada akan tetap berjalan sesuai tahapan jika ada jajarannya terinfeksi Covid-19.
"Namun sejauh ini, belum ada jajaran pengawas di Bawaslu Pariaman yang terinfeksi Covid-19," ungkap Riswan.
Dalam merekrut pengawas di bawah jajaran Bawaslu Kota Pariaman, sambung Riswan, setiap calon yang mendaftar dilakukan tes swab guna memastikan petugas tersebut tidak positif Covid-19.
"Ini juga akan kita lakukan untuk merekrut pengawas TPS yang akan datang. Begitu juga dalam melakukan tugas pengawasan di lapangan, seluruh petugas diwajibkan menerapkan protokol Covid-19," kata dia.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman Riky Falantino mengatakan selama masa tahapan Pilkada hingga saat ini, Bawaslu Pariaman telah melakukan 5 kali sosialisasi dengan berbagai instansi, lembaga dan stakeholder berbeda.
"Terkait sosialisasi Pilkada masa pandemi selain sosialisasi dengan perangkat desa, lintas instansi, organisasi masyarakat dan pemuda, petugas kita juga sosialisasi langsung kepada masyarakat," kata Riky.
Guna mendapatkan hasil pemilu pilkada yang berintegritas, sambung Riky, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk dengan organisasi wartawan.
"Karena media memiliki jangakauan paling luas dan paling efektif. Apalagi di masa pandemi," sebut Riky.
Karena menurut Riky media adalah sarana efektif menyampaikan informasi terkait kinerja pengawasan dan langkah pencegahan. Seperti sanksi bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis dan apa saja jenis pelanggaran yang berdampak fatal bagi pasangan calon.
"Seperti pelanggaran yang bisa mengakibatkan ASN diberhentikan dan pelanggaran yang bisa membuat calon bisa kena diskualifikasi atau dikeluarkan dari perserta pemilu," tandasnya. (OLP)