Pariaman - Sebanyak 340 orang tercatat melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru atau Perda AKB sejak mulai ditegakkan di kota Pariaman pada 12 Oktober lalu.
"Mayoritas pelanggar lebih memilih melakukan kerja sosial atau sanksi, ketimbang membayar denda Rp 100 ribu," ungkap Kepala Dinas Damkar dan Satpol PP Kota Pariaman, Elfis Candra di Pariaman, Senin (19/10).
Elfis menyebut dari 340 pelanggar, 28 orang di antaranya membayar denda Rp 100 ribu, sedangkan sebanyak 312 pelanggar lebih memilih kerja sosial membersihkan berbagai fasilitas umum di Kota Pariaman.
Mayoritas bentuk pelanggaran Perda AKB di Kota Pariaman adalah tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar ruangan dan di berbagai fasilitas publik lainnya. Pelanggaran yang ditemukan masih bersifat individu, tidak dalam bentuk badan usaha.
Elfis menyebut satus zona merah Covid-19 kabupaten kota di Sumatra Barat masih disandang Kota Pariaman dengan jumlah kasus positif sebanyak 122.
Dari jumlah tersebut 52 orang di antaranya sudah sembuh, 62 orang menjalani isolasi di berbagai fasilitas karantina milik pemerintah daerah, 8 orang dirawat di berbagai rumah sakit penanganan Covid-19 di Sumatra Barat dan 0 kasus kematian karena Covid-19.
Elfis menegaskan razia penegakan Perda AKB akan terus dilakukan pihaknya selaku salah satu unsur Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman.
"Guna menekan lajunya penyebaran Covid-19 dan agar segera keluar dari zona merah," pungkasnya. (Juned/OLP)