Paritmalintang - KPU Padangpariaman tempelkan nama-nama Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada papan pengumuman nagari-nagari dan lokasi strategis lainnya yang dirangkai dengan sosialisasi langsung ke masyarakat di 103 nagari di Padangpariaman.
Divisi Perencaan Data dan Informasi KPU Padangpariaman, Ratna Juita mengatakan, pemasangan DPS guna memastikan informasi DPS Pilkada Serentak Padangpariaman tersampaikan secara maksimal ke masyarakat.
Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Pilgub dan Pilbup, pada 19 September hingga 28 September mendatang merupakan jadwal pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang telah ditetapkan KPU.
"Penempelan DPS di 103 nagari di 17 kecamatan se Padangpariaman dibantu oleh PPK. Kita sekaligus lakukan sosialisasi terkait tanggapan masyarakat pada DPS KPU. Khusus di PPS sebelum sosialisasi akan diawali dengan penempelan pengumuman by name DPS," ungkap Ratna Juita di Paritmalintang, Sabtu (19/9).
Selain itu, imbuh Ratna Juita, KPU Padangpariaman menggandakan cetakan by name DPS sebanyak 3 rangkap. Satu rangkap ditempelkan di kantor nagari, satu rangkap ditempel di tempat strategis yang mudah diakses oleh masyarakat, serta satu rangkap lagi sebagai arsip PPS.
"Diharapkan dengan adanya penempelan pengumuman DPS ini masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat mengecek apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih," kata dia.
Selain memanfaatkan pengumuman DPS di kantor nagari dan tempat strategis lainnya, warga Padangpariaman juga bisa melakukan pengecekan melalui link www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Ratna menambahkan selama jadwal pengumuman DPS untuk mendapatkan tanggapan masyarakat secara serentak di masing-masing tingkatan mulai di KPU Padangpariaman, di PPK dan PPS, pihaknya juga membuka posko pelayanan tangapan masyarakat pada pukul 09.00 Wib hingga 16.00 Wib setiap harinya hingga 28 September.
Pada tahapan tersebut masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. Baik itu terkait pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS atau pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih ada terdaftar di DPS.
“Semakin banyak masyarakat atau pihak-pihak terkait memberikan tanggapan, harapannya DPT yang akan ditetapkan pada 9 Oktober 2020 hingga 16 Oktober 2020 lebih berkualitas,” pungkas Ratna Juita. (Tim)