Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Padangpariaman Batasi 15 Orang Maksimal Saat Mendaftarkan Bacalon

4 September 2020 | 4.9.20 WIB Last Updated 2020-09-04T02:19:18Z
Foto: istimewa
Lubuk Alung - Ketua dan sekretaris partai wajib datang saat pendaftaran calon ke KPU serta syarat calon, harus lengkap dibawa oleh partai atau gabungan partai politik yang mengusung. Dan KPU pun memberikan ruang kepada masyarakat untuk menanggapi calon yang sudah mendaftar.

Komisioner KPU Padang Pariaman Ory Satifa Sakban menyampaikan hal itu, Kamis (3/9) di aula Bawaslu daerah Padangpariaman di Taluak Balibi, Pungguang Kasiak Lubuk Alung dalam acara Rapat Koordinasi bersama Stakeholders.

"Mengingat pandemi covid saat ini, KPU pun wajib menegakkan aturan protokol kesehatan. Artinya, tak usah bereforia betul saat datang ke KPU," katanya.

KPU, kata dia, juga telah mensosialisasikan ke semua partai politik bahwa yang mengantarkan calon bupati dan wakil itu orang-orangnya dibatasi.

"Yang paling penting tadi, pimpinan partai yang ditandai hadirnya ketua dan sekretaris, terus simpatisan paling banyak itu 15 orang, dan semuanya wajib pakai protokol covid," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Padangpariaman Anton Ishaq yang memimpin jalannya penandatanganan komitmen Pilkada damai dan badunsanak, meminta semua partai politik yang punya kepentingan dalam pencalonan, mengikuti semua prosedur dan syarat yang berlaku agar tidak jadi persoalan di kemudian hari.

Dia menyampaikan terima kasih banyak kepada semua pihak, mulai dari pimpinan partai politik, pemerintahan, Forum Walinagari, PWI, TNI dan Polri dan pihak lainnya yang telah ikut membubuhkan tanda tangan, untuk mewujudkan Pilkada yang bersahabat, damai sesuai kultur daerah itu sendiri.

Narasumber lainnya, Samaratul Fuad, Advokat Majelsi Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menceritakan materi yang berkaitan dengan titik rawan dalam pencalonan kepala daerah.

"Banyak istilah yang muncul dalam persoalan yang hingga sekarang jadi sumber malapetaka dalam pesta demokrasi baik secara nasional, seperti Pemilu, dan lokal seperti Pilkada saat ini," kata dia.

Di tambah lagi, katanya, saat pimpinan partai yang aktif di dewan jadi calon. Aturan, yang bersangkutan harus mundur dari keanggotaan di dewan.

"Kasus ini akan jadi persoalan besar nantinya oleh partai bersangkutan. Akan menguras energi. Nah, tentu hal ini perlu jadi perhatian kita semua, dalam mewujudkan Pilkada yang sesuai amanah konstitusi negara," katanya. (TDH)
×
Berita Terbaru Update