Permainan rakyat panjat batang pinang berhadiah pada HUT RI. Foto: istimewa/internet |
Termasuk juga meniadakan kegiatan hiburan musik seperti orgen tunggal, band atau hiburan sejenisnya pada malam hari. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota Pariaman tentang penyelenggaraan rangkaian kegiatan perayaan hari ulang tahun RI ke-75 di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan SE tersebut, Walikota Pariaman menginstruksikan kepada camat, kepala desa dan lurah agar memasang serta mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih serta umbul-umbul di wilayahnya masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2020.
Genius Umar juga mengimbau agar para camat, kepala desa dan lurah mempedomani Perwako nomor 27 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kota Pariaman sebagaimana telah diubah dengan Pewako 34/2020.
Ketua BPD Desa Air Santok, Dedi Afrizal mengaku telah melakukan sosialisasi tentang peniadaan berbagai lomba rutin tiap HUT RI kepada masyarakat di desanya.
Bersama kepala desa, pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi Perwako tersebut guna menghindari penularan Covid-19 di desanya.
"Sejauh ini masyarakat memakluminya. Memang selayaknya kita hindari acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat agar terhindar dari Covid-19," ujarnya di Pariaman, Jumat (14/8).
Sejauh ini, sambung Dedi Afrizal, tidak ada komplain dari masyarakat terkait peniadaan berbagai acara rakyat dalam memperingati HUT RI yang rutin dilaksanakan tiap tahunnya. (OLP)