Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Protokol Penumpang Kereta Sibinuang yang Operasional Kembali 1 Agustus

28 Juli 2020 | 28.7.20 WIB Last Updated 2020-07-28T13:14:01Z
Foto: istimewa
Pariaman - Mulai tanggal 1 Agustus 2020 PT KAI akan kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Sibinuang rute Padang – Pariaman - Nareh.

"PT KAI akan mengoperasikan kembali perjalanan kereta api di wilayah Divisi Regional II Sumatera Barat. Di tahap awal perjalanan kereta api yang akan beroperasi adalah KA Sibinuang relasi Padang - Pariaman -Nareh. Frekuensi perjalanan sama seperti sebelumnya yakni sebanyak 8 kali perjalanan (pulang-pergi)," ungkap Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi di Pariaman, Selasa (28/7).

Reza Fahlepi mengatakan PT KAI punya komitmen untuk melayani dan memenuhi permintaan masyarakat ataupun pemerintah daerah dan sebagai bentuk dukungan bagi pengembangan destinasi wisata di provinsi Sumatera Barat.

"Khususnya Pantai Gandoriah yang merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat diminati masyarakat Sumatera Barat," sambungnya.

Tiket KA, kata dia mulai bisa dipesan melalui aplikasi KAI Access, maupun channel penjualan tiket KA terdekat mulai H-7 sampai 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Sedangkan loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show, yaitu 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA Sibinuang.

"Saat ini KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas penumpang yang tersedia," ujar Reza.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA Sibinuang, tegas dia, harus tetap mematuhi persyaratan sesuai yang diatur oleh Gugus Tugas Covid-19.

"Setiap penumpang diharuskan dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita influenza, batuk, maupun demam, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 °C," jelasnya.

Kemudian setiap penumpang KA wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun di atas KA dan penumpang diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri.

"Setiap penumpang KA diimbau mengurangi berbicara saat berada di dalam KA untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet dan tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak saat berada di stasiun dan di atas KA serta mencuci tangan (dianjurkan)," tandasnya.

Pengoperasian kembali perjalanan KA mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 41 2020, tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Surat Edaran DJKA No 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. (Juned/OLP)
×
Berita Terbaru Update