Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menag Keluarkan Edaran Tatacara Salat Idul Adha dan Hewan Kurban

28 Juli 2020 | 28.7.20 WIB Last Updated 2020-07-28T13:26:28Z
Menteri Agama RI, Fachrul Razi. Foto: istimewa
Pariaman - Menteri Agama mengeluarkan Surat Ederan (SE) tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Dalam SE tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan, kecuali di tempat-tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah/gugus tugas daerah.

Untuk penyelanggraan Salat Idul Adha 1441 Hijriyah dibolehkan di lapangan/masjid/ruangan dengan persayaratan, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan desinfektan, membatasi jalur keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan pengecekan suhu di pintu/jalur masuk, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter serta mempersingkat pelaksanaan salat dan kotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Sementara bagi masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan dengan ketentuan, jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah masing-masing, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, dan bagi anak-anak dan usia lanjut yang rentan tertular penyakit untuk tidak mengikuti salat Idul Adha.

Sedangkan untuk penyelanggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persayaratan dengan penerapan jaga jarak fisik meliputi pemotongan hewan kurban, penyelanggaraan mengatur kepadatan lokasi penyembelihan, pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging serta pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Untuk penerapan kebersihan personal panitia meliputi pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu tubuh, panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang harus dibedakan, setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pengemasan, pendistribusian harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan, panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Sedangkan penerapan kebersihan alat dengan melakukan pemebersihan dan desinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan, menerapkan sistem satu orang satu alat.

"Edaran yang dikeluarkan menjadi petunjuk dalam penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal," kata dia.

Sosialisasi atas surat edaran itu akan terus dilakukan oleh aparatur Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. (Rika)
×
Berita Terbaru Update