Ketua Bawaslu Padangpariaman, Anton Ishaq (kiri). Foto: istimewa |
Untuk memastikan itu, Anton menekankan langkah - langkah validasi saat mengawasi pencoklitan data pemilih.
Diuraikan Anton, langkah pertama, panwas pastikan pemilih yang terdaftar data pemilih adalah daerah warga setempat, dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.
"Jangan daftarkan pemilih yang berasal dari daerah lain (perantauan) yang telah tinggal dan menetap di wilayah kerja PPDP tetapi belum memiliki KTP di daerah yang melaksanakan pemilihan," urai Anton di Pariaman, Rabu (29/7).
Selanjutnya, kata Anton, pengawas harus memastikan pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat dan karena tidak diketahui keberadaannya, setelah melakukan konfirmasi kepada keluarganya, tetangga atau pengurus RT/RW setempat.
"Terakhir, pengawas mensosialisasikan kepada warga domilisinya berbeda dengan alamat domisili pada KTP bahwa masih memiliki hak pilih, dan harus dikonfirmasi agar saat kegiatan coklit di daerah asalnya masih tercatat," lanjutnya.
Pencoklitan data pemilih dimulai sejak15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Jajaran pengawas pemilu mengawasi secara melekat proses pencoklitan guna memastikan data pemilih valid. (Nanda)