Foto: istimewa |
"Kolaborasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk kesepakatan antara Bupati Padangpariaman dengan Kepala Kantor Pertanahan Padangpariaman," ungkap Kepala Insporat Padangpariaman, Hendra Aswara usai pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Padangpariaman, Gatot Teja di Paritmalintang, Kamis (9/7).
“Kesepakatan ini sebagai tindak lanjut arahan KPK RI dalam rangka percepatan pengeloaan barang milik daerah (BMD) yang dikelola oleh Kabupaten Padangpariaman,” kata Hendra.
Mantan Kepala Dinas Perizinan itu mengapresiasi dukungan dan komitmen Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran. Pertemuan juga membahas draf kesepakatan melibatkan OPD terkait seperti Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Sekretariat Daerah.
“Insya Allah, Kesepakatan tersebut direncanakan akan ditandatangani minggu depan oleh kedua belah pihak. Ini bukti komitmen daerah untuk percepatan pelayanan publik” ujar peraih peringkat 1 Pelayanan Prima tingkat Sumbar 2018 itu.
Manfaat kerja sama itu, kata Hendra, akan berpengaruh signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Aset Daerah (PAD). Salah satunya peningkatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
“Jadi pajak daerah dan sertifikasi tanah ke depan sudah online dengan Kantor Pertanahan Padangpariaman,” kata Alumni STPDN itu.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Padangpariaman Gatot Teja siap mendukung Pemda Padangpariaman dalam percepatan sertifikasi tanah dan penanganan permasalahan aset tanah.
“Kita juga adanya pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah bekerja sama dengan kita,” kata Gatot. (Tim)