Foto: AWT |
Untuk 1 Ranperda lagi, pihak DPRD dan eksekutif akan membahasnya pada musim sidang berikutnya yang telah mereka sepakati.
"Satu Ranperda lagi tentang retribusi izin usaha perikanan karena membutuhkan pembahasan dan kajian yang lebih mendalam," kata wakil ketua DPRD Padangpariaman, Aprinaldi.
Kepala Bagian Hukum Sekdakab Padangpariaman Rifki Monrizal mengatakan ada 5 fraksi yang menunda Ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan saat menyatakan pandangan fraksinya.
"Tiga fraksi lagi menolak. Namun pada akhirnya disepakati pembahasan Ranperda tersebut ditunda," kata Rifki.
Sedangkan 10 Ranperda yang telah ketok palu menjadi peraturan daerah (Perda) akan mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Ia meyakini 7 dari Ranperda yang disahkan tersebut akan meningkatkan PAD Padangpariaman karena terkait pajak dan retribusi daerah.
Wakil Bupati Padangpariaman mengapresiasi pengesahan 10 Ranperda menjadi Perda oleh DPRD Padangpariaman. Ia meyakini antara eksekutif dan legislatif satu pandangan tentang Ranperda tersebut.
"Pengesahan Ranperda menjadi Perda merupakan produk hukum daerah yang punya instrumen mengikat yang merupakan komitmen antara eksekutif dan legislatif," kata dia. (Tim/OLP)