Foto tersangka bersama sejumlah barang bukti. Foto: istimewa |
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Lasmana mengatakan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening, dua buah korek mancis, tiga buah pireks dan tiga unit telepon genggam.
"Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti uang hasil transaksi sebesar Rp 150 ribu," kata Kapolres di Mapolres Pariaman, Selasa (23/6).
Kapolres menuturkan penggerebekan berujung penangkapan pengedar sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Berawal dari laporan tersebut, Polres Pariaman langsung menurunkan tim untuk melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku.
"Setelah tim memastikan ada transaksi narkoba, tim langsung bergerak mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya," tegasnya.
Jika polisi bisa membuktikan bahwa tersangka merupakan pengedar, maka tersangka akan dijerat dengan pasal 112, dan 114 dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim/OLP)