Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pilkada di 270 Daerah dengan Biaya Rp 9,9 T, Mendagri Terbitkan Permendagri Pendanaan

19 Juni 2020 | 19.6.20 WIB Last Updated 2020-06-19T13:02:15Z
Foto: istimewa
Pariaman - Sebanyak 270 daerah akan melaksanakan Pilkada Serentak provinsi, kabupaten dan kota pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Direktur Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, dalam video conference yang ditengok watawan di Balaikota Pariaman, Jumat (19/6) mengatakan, pemungutan suara serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sehingga perubahan atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020 ditiadakan.

"Tahapan selanjutnya dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 dengan syarat seluruh tahapan pilkada dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19," ungkap Bahri.

Ia berkata seluruh pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak disarankan untuk berkoordinasi dengan penyelenggaraan pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu daerah mengenai rincian penggunaan anggaran.

"Dengan terbitnya Permendagri nomor  41 tahun 2020 memberikan gambaran mengenai tahapan pendanaan pilkada tahun 2020,” terang Bahri.

Untuk pembiayaan dana pemilihan kepala daerah serentak di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah tercatat sebanyak 101 juta DPT.

Sedangkan untuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) berjumlah 105.396.460 orang dengan total dana penyelenggaraan Rp 9.9 triliun dengan rincian untuk masing-masing pemilih dikeluarkan pembiayaan senilai Rp 94.310 per orang. (Phaik/OLP)
×
Berita Terbaru Update