Foto: Erwin |
"Kita siap bantu KPU menerapkan protokol Covid-19 dengan menurunkan tenaga medis ke lapangan," ungkap kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Syahrul di Pariaman, Selasa (23/6).
Sementara terkait anggaran alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyelengara pemilihan, ia serahkan sepenuhnya kepada KPU Provinsi Sumbar karena Pariaman hanya melaksanakan Pilgub Sumbar.
"Karena dana penyediaan APD sangat besar, tergantung KPU Provinsi Sumbar," sambungnya.
Peran dinas kesehatan saat Pilkada mendatang sangat penting di tengah pandemi Covid-19 agar Pilkada berjalan dengan lancar sesuai dengan protokol kesehatan.
"Agar sesudah pemilihan tidak muncul kasus positif Covid-19 baru," kata Syahrul.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dalam video conference yang ditengok wartawan di Balaikota Pariaman, mengatakan Pilkada Serentak 2020 wajib menerapkan protokol Covid-19.
"Seluruh petugas KPU kabupaten/kota dan provinsi wajib gunakan APD dan menyediakan sarana cuci tangan di tempat pemungutan suara. Sebelumnya wajib melakukan desinfeksi di semua lokasi tempat pemungutan suara," kata Akmal.
Aturan tersebut, sambung Akmal, tertuang dalam pasal 8c Peraturan KPU momor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020 yang harus dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Juga merujuk Keputusan Menteri Kesehatan nomor 328 tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di era new normal," jelas Akmal.
Sedangkan penganggaran pengadaan APD bagi seluruh petugas, kata Akmal, bersumber dari dana KPU Pusat hingga ke penyelenggara di tingkat bawahnya di seluruh Tanah Air. (Erwin/OLP)