Pantai Gandoriah Pariaman. Foto: istimewa/internet/harganas2020.com |
"Pemungutan retribusi dimulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB setiap harinya," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman, Alfian di Pariaman, Senin (29/6).
Alfian merinci besaran retribusi bagi wisatawan dari mancanegara akan dikenakan sebesar Rp 25 ribu bagi dewasa dan Rp 15 ribu bagi anak-anak per kepala.
"Sedangkan bagi wisatawan domestik untuk dewasa hanya Rp 5 ribu dan anak-anak Rp 3 ribu per kepala," sambungnya.
Pihaknya juga akan membuat 6 pos tempat pemungutan retribusi untuk masuk kawasan wisata. Yakni di bawah jembatan area parkir nusantara, di sektar pujasera depan stasiun, tugu Youth Asean, pintu masuk pantai Kata, samping rumah dinas Bupati Padangpariaman dan di dermaga Pulau Angsoduo.
"Pemungutan retribusi telah sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2015," tandasnya.
Penjabat Sekdako Pariaman, Fadli, meminta koordinasi yang baik antara dinas dan stakeholder demi kelancaran pemungutan retribusi bagi peningkatan PAD kota Pariaman.
Setiap pos retribusi, kata dia, akan dijaga oleh beberapa OPD dan melibatkan kelompok sadar wisata (pokdarwis) yang telah dibentuk oleh desa/kelurahan.
"Area parkir akan dikelola juga oleh pokdarwis dan diawasi oleh Dinas Perhubungan. Jadi kita semua bekerjasama untuk kelancaran pungutan retribusi,“ kata Fadli.
Sedangkan bagi warga yang tinggal dan punya usaha di pinggiran pantai akan diberikan penanda khusus agar tidak merasa terhalangi saat keluar masuk area wisata. (Dewi/OLP)