Foto: Junaidi |
"Kebijakan pemungutan retribusi selain untuk pendapatan asli daerah juga memasuki fase tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19," kata kepala dinas Pariwisata Pariaman, Alfian di Pariaman, Senin (8/6).
Untuk penarikan retribusi akan ditunjuk petugas khusus yang berjaga di pintu masuk pantai, seperti pintu masuk Muaro Pariaman, Pantai Gandoriah dan Pantai Kata.
Sedangkan biaya retribusi masuk pantai, untuk dewasa dikenakan Rp 5 ribu dan Rp 3 ribu bagi anak-anak. Biaya parkir terpisah dari biaya retribusi masuk.
Bagi pengunjung yang hendak mengunjungi Pulau Angsoduo, Pemko Pariaman akan membukanya setalah melakukan uji kelaikan kapal wisata.
Dalam pantauan wartawan, hari pertama dibukanya objek wisata Pariaman di masa New Normal, sejumlah wisatawan cukup lumayan meski tak seramai sebelumnya. (Juned/OLP)