Abrar Azis |
Pengukuhan dapat dilaksanakan setelah adanya kepastian jadwal tahapan pilkada pasca penundaan akibat pandemi Corona yang dikeluarkan KPU RI, Jumat 12 Juni 2020 kemarin.
"PPK/PPS dan sekretariat telah dibentuk, cukup dikukuhkan lagi," jelas anggota KPU Kota Pariaman, Abrar Azis, Sabtu (13/6).
Selain mengukuhkan, KPU Kota Pariaman melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) satu orang anggota PPK Kecamatan Pariaman Selatan.
"Satu orang anggota PPK di sana mengundurkan diri. Untuk melengkapi lagi dilakukan PAW," ulasnya.
Setelah dikukuhkan kembali, sederet tugas harus dilakukan PPK dan PPS seperti tahapan pemutakhiran data pemilih.
"Pemutakhiran data pemilih diawali dengan pembentukan PPDP pada 24 Juni hingga 14 Juli 2020. Dilanjutkan dengan Coklit data pemilih pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020," tegasnya.
Sebelumnya, KPU RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pilkada Serentak 2020.
Dengan peraturan tersebut, tahapan Pilkada serentak 2020 yang sempat ditunda karena pandemi Corona, kembali dilanjutkan. (Nanda)