Foto: Dewi |
"Ini kali kedua saya menyaksikan pemusnahan barang bukti di Kejari. Pemusnahan barang bukti tersebut semuanya telah berkekuatan hukum tetap," kata Mardison Mahyuddin yang juga wakil walikota Pariaman.
Selain dibakar, pemusnahan barang bukti juga dengan cara diblender dan dilarutkan dalam cairan berisi detergen. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu, ganja dan ekstasi.
Kajari Pariaman Efrianto mengatakan pemusnahan barang bukti hari itu adalah kali pertama di 2020. Pemusnahan barang bukti narkoba sebelumnya pada akhir 2019.
"Biasanya pemusnahan dilakukan dua kali dalam enam bulan, namun karena situasi pandemi Covid-19, hari ini baru bisa dilaksanakan,“ ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti didapat dari 41 perkara yang telah selesai sejak akhir November 2019. 8,5 kg narkoba yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 2.111,8406 gram, ganja 6.434,51 gram dan ektasi 5,83 gram.
"Pemusnahan narkoba hari ini agar penyimpanannya tidak terlalu lama agar tidak mengkhawatirkan," tandasnya. (Dewi/OLP)