Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demi Keterbukaan Informasi, Kominfo Pariaman Minta Seluruh OPD Serahkan DIP

30 Juni 2020 | 30.6.20 WIB Last Updated 2020-06-30T12:52:14Z
Foto: Junaidi
Pariaman - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentas (PPID) Utama Kota Pariaman alias Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terima dokumen informasi publik (DIP) dari Kelurahan Alai Gelombang dan Bagian Ekbang selaku PPID Pembantu, Selasa (30/6).

"PPID Utama Kota Pariaman mengumpulkan dokumen DIP dari setiap dinas, bagian, kantor atau instansi yang dalam hal ini sebagai PPID Pembantu," kata Staf PPID Utama Dinas Kominfo Kota Pariaman, Masriki.

PPID Pembantu, sambung Masriki, diminta dengan kesadarannya sendiri menyerahkan dokumen DIP ke pihaknya berupa hardcopy maupun softcopy.

Informasi itu akan diteruskan pihaknya kepada siapa saja yang menginginkan informasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.

"Dengan keberadaan PPID Utama maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu," sambungnya.

Masriki menuturkan, sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi, salah satu tugas PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.

Terkait dengan tugas tersebut, kata Masriki, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan kerja masing-masing untuk pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi dan fasilitas pendukung lainya.

"Untuk PPID Pembantu berfungsi sebagai penyedia data atau informasi publik bertanggungjawab kepada PPID Utama, menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima," tegasnya.

Selain itu, PPID juga bertugas untuk mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan SOPD menjadi bahan informasi publik. Kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai dengan kebutuhan serta melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Untuk lebih lengkapnya mengenai PPID Kota Pariaman, kata Masriki, bisa diakses di ppid.pariamankota.go.id. Masyarakat luas bisa mengakses seluruh layanan maupun DIP yang ada di website resmi Pemerintahan Kota Pariaman itu.

"Kami berharap PPID Pembantu yang belum menyerahkan dokumen DIK agar segera menyerahkanya ke kita sebagai kelengkapan PPID Utama dalam menyusun DIP," pungkasnya. (Junaidi/OLP)
×
Berita Terbaru Update