Pariaman - Bupati Padangpariaman Ali Mukhni sampaikan nota rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Padangpariaman 2020-2040 di ruang Paripurna DPRD Padangpariaman di Pariaman, Jumat (12/6).
"Sebagai wilayah Hinterland Kota Padang sekaligus simpul jalur transportasi dan perekonomian Sumatera Barat kabupaten Padangpariaman perlu merevisi RTRW," ungkapnya.
Padangpariaman sebagai kota satelitnya Sumbar memiliki bandara internasional, asrama haji, stadion utama standar nasional, kawasan industri dan berbagai pembangunan skala nasional lainnya sudah saatnya mengatur dinamika dan pedoman jangka panjang.
"Padangpariaman juga ada sekolah tinggi ilmu pelayaran terbesar di Indonesia, kawasan wisata religi dan pengembangan kawasan terpadu Tarok City," sambungnya.
Revisi RTRW bagi Padangpariaman sangat mendesak karena pada RTRW 2010-2030 belum mampu menjadi acuan berbagai pembangunan dan menyesuaikan dengan progres pemerintah ke depan.
"RTRW sebelumnya belum mengakomodir dan sinergi dengan program strategis nasional ditmbah dengan pembangunan jalan tol Padangpariaman-Pekanbaru. Ini perlu kita siapkan," jelasnya.
Berdasarkan undang-undang, revisi RTRW bisa dilakukan untuk mengimbangi dinamika pembangunan daerah agar terarah, tertata, terkendali dengan didukung oleh Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang berimbang dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan lindung dan kajian lingkungan hidup strategis.
Ia menuturkan pihaknya bersama legislatif telah melalui proses panjang dengan Menteri ATR/Kepala BPN yang melalui Direktur Jenderal Tata Ruang telah memberikan persetujuan substansi perihal Ranperda RTRW 2020-2040 pada 5 februari 2020.
"Dan menekankan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penetepan Ranperda bersama DPRD secepatnya,”vtutupnya. (Mila/OLP)
"Sebagai wilayah Hinterland Kota Padang sekaligus simpul jalur transportasi dan perekonomian Sumatera Barat kabupaten Padangpariaman perlu merevisi RTRW," ungkapnya.
Padangpariaman sebagai kota satelitnya Sumbar memiliki bandara internasional, asrama haji, stadion utama standar nasional, kawasan industri dan berbagai pembangunan skala nasional lainnya sudah saatnya mengatur dinamika dan pedoman jangka panjang.
"Padangpariaman juga ada sekolah tinggi ilmu pelayaran terbesar di Indonesia, kawasan wisata religi dan pengembangan kawasan terpadu Tarok City," sambungnya.
Revisi RTRW bagi Padangpariaman sangat mendesak karena pada RTRW 2010-2030 belum mampu menjadi acuan berbagai pembangunan dan menyesuaikan dengan progres pemerintah ke depan.
"RTRW sebelumnya belum mengakomodir dan sinergi dengan program strategis nasional ditmbah dengan pembangunan jalan tol Padangpariaman-Pekanbaru. Ini perlu kita siapkan," jelasnya.
Berdasarkan undang-undang, revisi RTRW bisa dilakukan untuk mengimbangi dinamika pembangunan daerah agar terarah, tertata, terkendali dengan didukung oleh Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang berimbang dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan lindung dan kajian lingkungan hidup strategis.
Ia menuturkan pihaknya bersama legislatif telah melalui proses panjang dengan Menteri ATR/Kepala BPN yang melalui Direktur Jenderal Tata Ruang telah memberikan persetujuan substansi perihal Ranperda RTRW 2020-2040 pada 5 februari 2020.
"Dan menekankan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penetepan Ranperda bersama DPRD secepatnya,”vtutupnya. (Mila/OLP)