Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan |
"Sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI, Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan diaktifkan sebelum hari senin (15/6)," kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, Sabtu (13/6) siang.
Merujuk surat edaran tersebut, pengaktifan Panwacam dan Panwas Desa/Kelurahan paling lambat dilaksanakan dalam dua hari ini.
Menurut Riswan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) Bawaslu RI untuk mengaktifkan jajaran pengawas adhoc.
"Namun juknis masih kita tunggu," ulasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Pariaman telah membentuk Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan. Panwascam dilantik pada 23 Desember 2019 silam. Sedangkan Panwas Desa/Kelurahan dilantik pada 13 Maret 2020.
Namun dinonfaktifkan karena penundaan tahapan pilkada akibat wabah virus Corona yang terjadi di Indonesia dan dunia. (Nanda)