Ketua KPU Pariaman, Aisyah. Foto: Nanda |
Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah mengatakan penambahan TPS dikarenakan pengurangan jumlah pemilih maksimal setiap TPS dari 800 orang/TPS menjadi 500 orang/TPS menyesuaikan dengan standar Covid 19.
"Awalnya sebelum pandemi Covid 19, satu TPS bisa maksimal 800 orang pemilih. Namun dengan regulasi yang baru maksimal hanya 500 orang pemilih setiap TPS nya sehingga pemilih yang berlebih dipindahkan ke TPS baru," katanya di Pariaman, Jumat (12/6).
Di sisi lain, penambahan TPS juga diikuti dengan penambahan anggota KPPS dan Linmas sesuai dengan penambahan TPS yang diusulkan.
"Setiap TPS ada 9 orang terdiri dari 8 orang anggota KPPS dan 1 Linmas," rincinya.
Disebutkan Aisyah, penambahan TPS dan anggota KPPS juga berdampak pada penambahan anggota penyelenggaraan pilkada. Penambahan untuk honorium anggota KPPS dan kebutuhan TPS.
"Ada penambahan anggaran salah satunya untuk honorium KPPS tentunya," sebutnya.
Sebelumnya Pilkada yang sempat tertunda karena pandemi Corona direncanakan akan dilanjutkan. Pada 9 Desember 2020, diopsikan sebagai jadwal pemungutan dan pengitungan suara pilkada serentak. (Nanda)