Foto: Anton WT |
Bagian Humas mengundang sejumlah narasumber di antaranya Wakapolres Padangpariaman Kompol Irvan Coa Ampera, Kabag OPS Polres Pariaman Kompol Jefrizal, Kalaksa BPBD Padangpariaman Budi Mulya, dan Kepala Dinas Kesehatan Padangpariaman, Yutiardi Rivai.
Kadis Kesehatan Yutiardi Rivai mengatakan New Normal adalah skenario pemerintah dalam penanganan Covid-19 baik secara kesehatan maupun secara ekonomi. Ketika New Normal diterapkan maka seluruh lapisan masyarakat harus berkomitmen untuk menerapkan protokol.
Ia menjelaskan sebuah daerah dapat melaksanakn New Normal dengan syarat tingakt RO/RB kasus penyebaran Covid-19 dibawah angka satu. Oleh sebab itu pihaknya akan memberikan beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan New Normal di antaranya dengan tetap memberlakuan perilaku hidup bersih dan sehat, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, dan mengkonsumsi makan yang sehat dan gizi seimbang.
"TNI dan Polri lebih menegaskan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat kepada masyarakat. Pasar maupun instansi juga harus menerapkan protokol yang lebih ketat," imbuhnya.
Terkait pelaksanaan pernikahan saat New Normal, masyarakat harus memenuhi syarat dengan ketentuan yang bersangkutan melakukan cek kesehatan, peserta yang hadir teridiri dari 5 orang dan untuk pelaksanan pesta pernikahan ditunda terlebih dahulu.
Kalaksa BPBD Padangpariaman Budi Mulya mengatakan New normal sama dengan penyesuaian terhadap dampak Covid-19. Ketika jumlah kasus melonjak maka akan kembali ke PSBB.
"Saat ini kita tengah menunggu keputusan Gubernur Sumatara barat terkait apakah akan dilaksanakan New Normal atau akan melanjutkan PSBB," kata Budi.
Ia menuturkan untuk pelaksanaan New Normal di Sumatra Barat terdapat tiga indikator. Di antaranya tingkat RO/RB di bawah satu, pelayanan kesehatan harus maksimal dan melaksanakan rapid test secara massal.
"Untuk kesiapan dalam mengadapi New Normal dibutuhkan sosialisasi agar masyarakat dapat menerima dan siap dalam menjalankan New Normal," sambungnya.
Wakapolres Padangpariaman Irvan Coa Ampera mengatakan pelaksanan New Normal merupakan tugas berat bagi Polri karena berhubungan langsung dengan masyarakat dan meyakinkan masyarakat terkait pelaksanaan New Normal agar masyarakat terbiasa dan beradaptasi dengan Covid-19.
“Pihak kepolisian akan selalu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk penerapan New Normal," kata dia.
Saat pelaksanaan New Normal, masyarakat yang tidak mematuhi aturan pemerintah terkait pelaksanaan New Normal akan diberikan perlakuan preventif seperti memberikan peringatan dan sanksi kecil. Saat ini, kata dia, kepolisian tengah melakukan Operasi Amanusa Dua, Operasi Singgalang dan Operasi Ketupat hingga 7 Juni mendatang.
Kabag OPS Polres Pariaman mengatakan pihaknya akan mendukung segala keputusan dan kebijakan pemerintah, salah satunya dengan melakukan Operasi Amanusa Dua dalam pencegahan penyebaran Covid-19, baik secarara edukasi, sosialisasi dan lainnya.
New normal merupakan penerusan dari PSBB mengingat perekonomian harus tetap berjalan namun terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Untuk emndukung pelaksanaan New Normal diharapakan bagi instansi dan perindustrian harus memiliki SOP.
"Kepada masyarakat agar berusaha disiplin serta menganggap Covid-19 bagian dari hidup dengan terus memperhatikan protokol kesehatan,” tutupnya.
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Provinsi Sumatra Barat beserta empat provinsi lainya seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Gorontalo dipilih sebagai provinsi percontohan pelaksanaan New Normal.
Untuk penerapan New Normal dilaksanakan dalam lima fase. Di antaranya pada fase pertama berlangsung pada 1 Juni 2020, ditandai dengan dibukanya industri dan jasa bisnis.
Sedangkan toko, pasar dan mall belum boleh beroperasi dikecualikan bagi penjual masker dan fasilitas kesehatan serta penyedia kebutuhan pokok.
Pada fase kedua berlangsung pada 8 Juni 2020 dengan telah dibukanya toko, pasar dan mall tanpa diskriminasi namun tetep menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Fase ketiga 15 Juni 2020 diperbolehkan pembukaan salon dan spa dan diperbolehkan pelaksanaan kegiatan kebudayaan dengan menjaga jarak.
Fase empat 6 Juli 2020 pembukaan restoran, cafe, bar dan tempat gym dengan potokol kebersihan yang ketat serta kegiatan outdoor dapat dilaksanakan oleh lebih dari sepuluh orang dan diperbolehkannya pengoperasian armada penerbangan dengan kapasitas penumpang yang terbatas ditambah dengan diperbolehkan kegiatan ibadah dengan jumlah jamaah terbatas.
Fase kelima pada 20-27 Juli 2020, evaluasi pada fase empat dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar. (AWT/OLP)