Foto: AWT |
"Ini guna membatasi mobilitas antardaerah guna meminimalisir dampak dan penyebaran wabah coronavirus," kata Ali Mukhni di Paritmalintang, Senin (18/5).
Menurutnya hal itu sejalan dengan SE Menpan/RB tentang perlu dilakukan penundaan mudik sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
"Berpedoman pada Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat," sambungnya.
Namun atau jika ASN dalam kondisi terpaksa perlu melakukan kegiatan luar daerah, maka yang bersangkutan harus lebih dahulu mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Pembatasan cuti ASN agar tidak mengajukan cuti dan pejabat pemberikan kewenangan tidak memberikan izin cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan masyarakat Covid 19 terkecuali cuti melahirkan, sakit atau cuti dengan alasan penting.
Bagi ASN yang melakukan pelanggaran langsung diberikan sanksi disiplin dengan berpedoman kepada surat edaran BKN nomor 11/SE/IV/2020 tentang pengajuan hukum disiplin ASN yang melakukan kegiatan luar daerah atau mudik.
"Kita berharap kepada semua masyarakat maupun ASN agar mematuhi semua aturan ini. Dengan demikian kita dapat antisipasi penyebaran covid 19. Bagi ASN dan masyarakat untuk sama-sama menyampaikan aturan ini," imbaunya. (Tim/OLP)