Foto kolase: Junaidi |
Keputusan tersebut diteken Genius melalui SK Nomor 809/397/BPKSDM-2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman demi pencegahan dan penyebaran Covid-19, tertanggal 13 April 2020.
Organisasi Perangkat Daerah yang WFH adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak dan KB, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perumaham Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik
Kebijakan WFH, kata Genius, menindaklanjuti arahan Presiden tertanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Covid-19 dan Surat Edaran MenpanRB Nomor 34 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, kebijakan WFH yang diteken Genius Umar juga berpedoman pada surat keputusan Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Dalam SK yang diteken Genius Umar, dijelaskan secara tegas arahan terkait sistem kerja dari rumah. Bagi OPD pelayanan masyarakat tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa, alias tetap masuk kerja.
“Karena kita tidak menginginkan pelayanan kepada masyarakat terhenti selama penanganan Covid-19,” ujarnya.
Bagi OPD yang tidak melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mulai besok bekerja dari rumah, Genius menegaskan agar ASN tersebut dilarang keluar daerah tanpa seizin pimpinan dan diwajibakan selalu mengaktifkan nomor ponsel atau kontak person masing-masing.
Laporan kehadiran ASN tetap dijalankan sebagaimana biasanya. Hanya saja, jika sebelumnya absensi fingerprint dilakukan di kantor, sekarang absensi dilakukan via WhatsApp Grup yang dikelola oleh pejabat pengelola kepegawaian OPD masing-masing.
"Apabila keadaan mendesak, ASN yang bersangkutan bisa dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas," tegasnya. (Juned/OLP)