Ilustrasi/istimewa/internet |
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Padangpariaman, dr Jasneli mengatakan sebelumnya UF pernah berobat ke Pustu Sikilir dan Puskesmas Ampalu dengan keluhan batuk disertai sesak nafas pada 27 Maret lalu.
Selanjutnya, UF yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke zona merah Covid-19 tersebut, pada 10 April lalu rawat inap di RS Tamar Medical Centre (TMC) di Pariaman.
"Ia dirawat hingga 14 April di TMC. Pada 14 April UF minta pulang," ujarnya.
Selanjutnya pada 15 April, UF kembali kambuh dan dilarikan ke RSUD Padangpariaman. Pihak RSUD Padangpariaman melakukan tes swab pada 16 April sebelum akhirnya UF menghembuskan nafas terakhirnya keesokan harinya.
Ia mengatakan sebelumnya pihak keluarga menolak pemakaman UF sesuai protokol Covid-19. Namun setelah diberi pengertian oleh kepolisian, pihak keluarga menerimanya.
Sesuai protokol, setiap orang yang melakukan kontak dengan UF diminta melakukan isolasi mandiri hingga hasil uji Swabnya keluar.
"Kita berharap hasilnya negatif agar pihak keluarga dan kerabat serta orang yang pernah melakukan kontak dengan UF bisa tenang kembali. Kita menunggu hasilnya dalam dua hingga tiga hari ke depan," pungkasnya. (Tim/OLP)