Foto: Desi |
"Agar masyarakat mematuhi maklumat MUI dan instruksi pemerintah untuk tidak melakukan kerumunan (keramaian) di masjid, surau dan tempat keramaian lainnya. Melaksanakan ibadah salat jumat, salat lima waktu, dan salat tarawih di rumah saja untuk sementara waktu. Kecuali azan," kata Ketua Umum MUI Kota Pariaman, Syofyan Jamal di Pariaman, Selasa (21/4).
Selain itu, kata dia, untuk sementara juga tidak melaksanakan kotbah, ceramah, pengajian yang tentunya mengundang keramaian umat dalam masjid dan musala.
Namun masjid dan musala tetap mengumandangkan azan dengan pengeras suara guna mengimbau umat Muslim beribadah di rumah menjalankan salat fardhu lima waktu.
Ia menyadari ibadah merupakan hal prinsip. Apalagi berkaitan dengan salat jumat dan ibadah-ibadah yang akan dijalani umat Muslim pada bulan suci Ramadhan mendatang.
"Namun dengan mewabahnya virus corona, semua ibadah, baik muslim dan umat beragama lain akan terhambat di rumah ibadah," sambungnya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pariaman, Zulkifli Zakaria mengatakan setiap umat Muslim dianjurkan memakmurkan masjid dan musala. Terkait larangan keramaian di masjid untuk sementara bukan bermaksud menghancurkan masjid atau menghabiskan agama Islam, tapi guna mencegah penularan wabah Covid-19.
"Maka wajib bagi kita untuk mematuhi isi maklumat MUI dan pemerintah untuk tidak menjalankan ibadah di masjid atau musala dahulu untuk sementara waktu. Kalau kita lakukan juga setelah maklumat ini kita ketahui, maka kita telah meninggalkan sesuatu yang wajib, hukum meninggalkan yang wajib adalah haram,” kata dia.
Ia menegaskan akan jadi haram untuk melaksanakan salat fardhu dan salat Jumat di masjid atau musala buat sementara setelah menerima maklumat MUI dan instruksi kepala daerah. (Desi/OLP)