Foto kolase: Phaik |
Di pos perbatasan Genius bahkan ikut periksa dokumen setiap orang masuk kota Pariaman. Ia bahkan mengukur suhu tubuh beberapa pengendara.
"Saya telah imbau petugas pos perbatasan tindaklanjuti jika suhu tubuh pengendara di atas normal 37,1. Anjurkan segera mereka isolasi mandiri," kata Genius.
Selanjutnya ia meminta petugas mendata kependudukannya, domisili hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Kemudian lakukan pemantauan melalui petugas puskesmas dan perangkat desa setempat.
Genius mengatakan saat ini masih ada sejumlah perantau dari zona merah Covid-19 pulang kampung menggunakan mobil pribadi. Ia meminta jajarannya segera mendata para perantau tersebut, memeriksa kesehatannya. Jika tidak ada gejala kesehatan, orang tersebut wajib mengisolasi diri selama 14 hari ke depan.
"Karena banyak kasus positif Covid-19 asimtomatik (tanpa gejala sama sekali). Maka dari itu wajib melakukan isolasi sesuai protokol penanganan Covid-19," tuturnya.
Di samping itu, kata Genius, setiap pengendara yang melewati kota Pariaman wajib menggunakan masker. Baik menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua.
"Tadi masih banyak kita temukan belum kenakan masker. Kita kasih masker agar mereka terlindungi," imbuhnya.
Penerapan PSBB di kota Pariaman diikuti dengan sosialisasi besar-besaran pada hari pertama pemberlakuan. Genius Umar langsung didampingi Mardison dan jajaran Forkopimda, kompak turun langsung memantau situasi di lapangan.
Genius juga membawa cadangan masker buat dibagikan langsung kepada masyarakat sebagai langkah sosialisasi dan mengantisipasi masih banyaknya warga yang belum mengenakan masker.
Aturan selama penerapan PSBB di kota Pariaman
Pada masa penerapan PSBB seluruh kegiatan belajar mengajar atau bagi seluruh institusi pendidikan dialihkan belajar di rumah masing-masing. Begitu juga dengan perkantoran dengan beberapa pengecualian.
Kecuali sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok sehari-hari, pengerjaan konstruksi, bahan bakar, hotel dan pelayanan kepada masyarakat (termasuk kegiatan pers) dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.
Kemudian aktivitas keagamaan di rumah ibadah dilarang selama PSBB diberlakukan. Seluruh kegiatan ibadah dilakukan di rumah saja. Masjid dan musala tetap menyuarakan adzan seperti biasa meski tidak membolehkan melakukan ibadah dalam masjid atau musala. Adzan di masjid sebagai penanda masuknya waktu salat.
Masyarakat dilarang keluar rumah kecuali membeli kebutuhan pokok, berobat dan untuk kegiatan yang sangat penting (namun wajib) menggunakan masker.
Dilarang berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum, kecuali di tempat penyediaan kebutuhan pokok dan bahan penting sehari-hari dengan tetap menjaga jarak.
Bagi pelaku usaha rumah makan, cafe, restoran boleh berjualan dengan ketentuan untuk dibawa pulang. Pengelola sektor tersebut diwajibkan menjaga antrian jarak aman atau psycal distancing.
Selanjutnya dilarang melakukan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik, kecuali khitanan di fasilitas kesehatan, pernikahan di kantor urusan agama, pemakaman serta takziah yang bukan akibat Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.
Membatasi jumlah penumpang angkutan umum dan pribadi sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas yang disediakan dan menjaga jarak dalam angkutan. Kendaraan roda dua dilarang mengangkut penumpang, kecuali anggota keluarga sendiri yang tercantum dalam kartu keluarga. Kendaraan juga diperbolehkan membawa barang (kebutuhan harian). (OLP)