Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Insentif untuk Warga, Genius Anggarkan 56,8 M Tangani Corona

10 April 2020 | 10.4.20 WIB Last Updated 2020-04-10T13:14:27Z
Genius bersama jajaran Gugus Tugas Covid-19 beberapa waktu lalu di salah satu TV swasta menjelaskan langkah penanganan Covid-19 di Kota Pariaman. Foto: Junaidi
Pariaman - Walikota Pariaman Genius Umar anggarkan Rp 56,8 miliar untuk penanganan Covid-19 di kota Pariaman. Sejumlah kegiatan yang belum dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), anggarannya akan digeser untuk percepatan penanganan Covid-19.

"Saat ini semua proyek pengadaan barang maupun jasa telah dihentikan," kata Genius di Pariaman, Jumat (10/4).

Semua OPD yang sudah membuat rencana pembiayaan, sambung Genius, telah ia perintahkan segera melakukan pergeseran anggaran untuk recofusing guna menangani percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Alokasi dana sebanyak itu akan digunakan untuk beberapa hal. Yang terbesar, kata Genius, untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan penanganan Covid-19, penunjang kesehatan sebesar Rp 14,8 miliar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 6,5 miliar dan Rp 14,3 miliar untuk menyediakan jaring pengaman sosial.

Genius sengaja berusaha menyeimbangkan anggaran kesehatan dengan insentif yang akan diberikan kepada masyarakat Pariaman yang kena dampak ekonomi imbas Covid-19.

"Untuk penanganan jaring pengaman sosial kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan kita," tuturnya.

Bagi masyarakat penerima insentif yang terdampak ekonomi imbas virus corona nantinya, jelas Genius, kriteria sasarannya harus tepat agar insentif yang disalurkan membawa manfaat bagi masyarakat penerima.

Kebijakan pemberian insentif dan jaring pengaman sosial, kata Genius, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam instruksi Mendagri yang diteken Tito Karnavian tersebut, ada tujuh poin instruksi dan penegasan tertuang dalam poin keempat yang memberikan instruksi untuk percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu, dan alokasi anggaran tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari dan dilaporkan kepada Mendagri. Apabila daerah yang tidak melaksanakannya, akan diberikan sanksi berupa rasionalisasi dana transfer.

"Kota Pariaman telah menyelesaikannya sebelum batas waktu 7 hari tersebut," pungkasnya.

Sejak mewabahnya Covid-19, Genius terus memperkuat barisan internal dan lintas instansi guna percepatan penanganan dampak Covid-19 di Kota Pariaman. Ia meminta anak buahnya bekerja keras menangani penyebaran virus corona dan dampak ekonomi pada masyarakat yang dipimpinnya.

"Tentu ini paling difokuskan mengingat bertepatan pula jelang bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Kita akan bekerja keras untuk itu," pungkas doktor lulusan IPB itu. (Juned/OLP)

×
Berita Terbaru Update