Kebijakan tersebut, kata Ali Mukhni mengingat tradisi keagamaan di Padangpariaman yang melibatkan keramaian di bulan Rajab dan Sya'ban di setiap masjid dan musala.
"Seperti Isra Miraj di masjid dan musala serta ziarah ke makam Syech Burhanuddin. Ini melibatkan keramaian dan rentan penularan Covid-19," kata Ali Mukhni.
Berikut Imbauan yang bersifat edaran resmi Bupati Padangpariaman terkait penanganan Covid-19 terkait kegiatan keagamaan:
1. Menunda kegiatan wirid di tingkat kecamatan
2. Menunda MTQ Nasional dan tingkat kecamatan
3. Mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan Perayaan Hari Besar keagamaan
4. Mengajak masyarakat untuk menunda kunjungan religi atau wisata dakwah antar daerah baik ke masjid, makam ulama, atau tempat bersejarah lainnya sampai kondisi normal.
5. Bagi pengurus masjid, musala, dan surau diminta untuk menjaga kebersihan dan menyediakan alat-alat kebersihan seperti desinfektan, cairan pencuci tangan, dan lainnya serta menggulung tikar dan menganjurkan jamaah untuk menggunakan sajadah sendiri.
6. Mengajak kepada seluruh warga masyarakat khususnya umat islam untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari musibah serta selalu menjaga kebersihan.
"Kita harap agar para pengurus masjid, musala, dan surau mematuhi edaran ini karena juga diperlukan kerjasama para ulama untuk memerangi penyebaran dan perluasan Covid-19," pungkas Ali Mukhni. (Tim/OLP)