Foto: ilustrasi/internet |
Ketua Bawaslu Padangpariaman Anton Ishaq mengatakan pemberhentian sementara Panwascam setelah keluarnya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0252 Tentang Penundaan Pengawasan Tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Tindak lanjut dari surat edaran tersebut termasuk pemberhentian sementara aktivitas panwascam serta PKD/Nagari," kata dia.
Meski demikian, kata dia, honor bulan Maret seluruh panwas yang diberhentikan sementara tetap dibayarkan. Setelahnya tugas dan honor lembaga ad hoc tersebut akan dihentikan.
Saat ditanya kapan panwascam/panwasnagari akan bekerja kembali, menurut Anton Ishaq pihaknya belum bisa menjawabnya sebelum ada petunjuk dari Bawaslu Pusat.
Selain itu, tahapan penundaan juga meliputi verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pelantikan PPS dan pembentukan PPDP.
"Serta penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS, serta pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit)," tandasnya. (OLP)