Genius Umar saat bagikan masker gratis di Pasar Pariaman. Foto: istimewa |
Surat Keputusan bernomor 420/611 Dikpora 2020 itu, terkait dengan penanganan dampak Pandemi Covid-19 di Kota Pariaman.
Sedangkan bagi SLTA yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, Genius mengimbau agar pihak sekolah menyesuaikannya dengan Instruksi Walikota Pariaman tersebut.
Selama perpanjangan belajar di rumah, dalam surat edaran tersebut Genius meminta para orangtua atau wali murid mendampingi peserta didik belajar di rumah.
Sedangkan bagi tenaga pendidik juga diminta peran aktifnya dengan memberikan tugas selama peserta didik belajar mandiri di rumah.
Sebelumnya Genius mengimbau para orangtua/wali murid agar selama peserta didik belajar di rumah jangan malah membawa anak-anak rekreasi atau liburan.
Ia meminta peserta didik tetap di rumah selama penanganan Covid-19 di Pariaman - disertai peran aktif orangtua atau wali murid dalam proses belajar di rumah. (OLP)