Ali Mukhni perintahkan Inspektorat dampingi perceatan pengadaan barang terkait penanganan Covid-19. Foto: istimewa |
Terkait percepatan penanganan Covid-19, Pemkab Padangpariaman telah menyiapkan anggaran dari Dana Biaya Tak Terduga (BTT).
Kebijakan BTT sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dana tersebut untuk membiayai perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD), masker, desinfektan, peralatan pendukung, biaya operasional dan lainnya.
"Namun yang menjadi permasalahan adalah kelangkaan barang dan mahalnya harga yang ditawarkan. Kondisi saat ini bukan kondisi normal. Jika uang pun ada, belum tentu barang ada. Begitu sebaliknya, jika barang ada, maka belum tentu harganya stabil atau sangat mahal,” kata Ali Mukhni di Parit Malintang, Jumat (27/3).
Kepala Inspektorat Padangpariaman, Hendra Aswara menyarankan agar Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berpedoman pada surat kepala Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19.
“Dalam pendampingan kita juga berprinsip kehati-hatian dan menjalin berkomunikasi dengan BPK, BPKP dan penegak hukum," kata Hendra.
Kepala Dinas Kesehatan Yutiardi Rivai membenarkan bahwa penggunaan dana BTT Rp 806 juta untuk penanganan Covid-19 telah diteken bupati.
"Sesuai SK Bupati Nomor 153/KEP/BPP/2020 tentang penetapan pencairan dana tanggap darurat penanganan bencana non alam Covid-19.
Pihaknya minta pendampingan Inspektorat dalam penggunaan dana dalam percepatan penanganan Covid-19. Ia juga membenarkan bahwa harga kebutuhan logistik penanganan Covid-19 sudah langka dan bilapun ada maka harganya melambung tinggi.
"Kami telah menghubungi vendor dan toko online untuk pemenuhan kebutuhan di RSUD dan Puskesmas. Segera kita penuhi kebutuhan untuk penanganan Covid-19," pungkasnya. (Tim/OLP)