Truk sampah Pariaman menuju TPA Tungkal. Foto: istimewa |
Pengelolaan sampah di kota Pariaman selama ini dipegang sepenuhnya oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman.
"Mulai 2020 ini pengelolaan sampah tidak lagi tanggung jawab Dinas Perkim dan LH saja. Sudah jadi tanggung jawab dari desa dan kelurahan juga," kata Kepala Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman, Syukri.
Atas dasar Perda Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan sampah, pihaknya akan mengalihfungsikan petugas kebersihan ke wilayah desa dan kelurahan.
Kebijakan tersebut seharusnya bisa dilakukan sejak Perda tersebut dikeluarkan. Karena berbagai hal, kata Syukri, hal tersebut baru bisa diwujudkan saat ini.
“Sesuai Perda tentang pengelolaan sampah, kita akan luruskan tugas dan tanggung jawab dari desa dan kelurahan sesuai dengan isi Perda tersebut dengan menempatkan 7 orang petugas kebersihan di masing-masing desa dan kelurahan guna menjaga kebersihan," sambungnya.
Dalam Perda tersebut juga tercantum bahwa untuk honor petugas kebersihan ditanggung atau dibayarkan oleh desa dan kelurahan masing-masing dengan pengalokasian dana desa dan kelurahan.
Dengan adanya petugas kebersihan yang ditempatkan di desa dan kelurahan, ia berharap andil masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan di desa dan kelurahannya masing-masing.
"Karena kebersihan itu adalah tanggung jawab kita bersama mulai dari pemerintahan terendah hingga ke pemerintahan tertinggi,” pungkasnya. (Desi/OLP)