Tim Inspektorat melakukan pendampingan pengisian LHKPN pada Dinas Kominfo di Parit Malintang. Foto: istimewa |
Kepala Inspektorat Padangpariaman, Hendra Aswara menargetkan agar tingkat kepatuhan seluruh wajib lapor pengisian LHKPN meningkat signifikan pada tahun ini sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Padangpariaman. Wajib LHKPN di Padangpariaman sebanyak 212 orang.
“Penyelenggara negara wajib mengisi LHKPN sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Hendra di Parit Malintang, Kamis (13/2).
Mantan Kadis Perizinan itu mengapresiasi perangkat daerah yang telah tuntas mengisi LHKPN. Seperti Sekretariat Daerah, Inspektorat, Disdukcapil, Disarpus, Diskominfo, DLHKPP, DPPKB dan BPBD.
Bagi perangkat daerah yang belum mengisi LHKPN maka tim Inspektorat melakukan asistensi atau pendampingan sesuai jadwal yang telah diberikan ke perangkat daerah bersangkutan.
“Tim Inspektorat mengunjungi dinas, badan, kantor dan kecamatan untuk pendampingan pengisian LHKPN setiap hari sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata alumni STPDN Angkatan 11 itu.
Batas akhir pengisian LHKPN, sambung Hendra, adalah 31 Maret setiap tahunnya. Adapun dasar hukum yang mengatur mengenai LHKPN di antaranya Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2018 tentang LHKPN di Lingkungan Pemkab Padangpariaman.
“Dimotori oleh Inspektorat, sebanyak 212 wajib lapor ditargetkan sudah 100 persen per 31 maret mendatang,” tegas Hendra.
(Tim)