Cek fisik mobil dinas milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) oleh Tim BPK Sumbar dan Inspektorat di Halaman Kantor Inspektorat, Selasa (11/2). Foto: istimewa |
Cek fisik khususnya bagi kendaraan pengadaan tahun 2018 dan 2019. Cek fisik tersebut telah dimulai sejak 10 hingga 11 Februari 2020 di Halaman Kantor Inspektorat.
"Sesuai arahan Pak Bupati, sebagai upaya untuk melakukan tertib administrasi, pengelolaan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Padangpariaman khususnya kendaraan bermotor," kata Kepala Inspektorat Padangpariaman, Hendra Aswara.
Cek fisik kendaraan, imbuh Hendra bertujuan untuk mewujudkan penatausahaan aset yang akuntabel dalam rangka pembuktian aset daerah yang berada di masing-masing OPD sekaligus pemuktahiran data aset daerah yang tersebar di seluruh instansi.
Cek fisik dilakukan dengan cara melihat kesesuaian antara plat nomor, nomor mesin dan kerangka mesin dengan dokumen kendaraan masing-masing sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Cek kendaraan dinas juga terkait untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019," kata Hendra.