Foto: Erwin |
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP/Damkar Kota Pariaman, Efniyetti mengatakan pihaknya sejak seminggu lalu telah menertibkan lapak pedagang yang lokasinya melewati batas kesepakatan pasca pohon tumbang yang menimpa beberapa lapak.
Kata dia, pedagang menyalahpahami maksud walikota agar mendirikan lapak sementara pasca tertimpa pohon, bukan lapak permanen. Saat itu menurut dia, walikota memimpin langsung proses pembersihan puing lapak yang tertimpa pohon tumbang akibat angin kencang.
"Kami telah beri tenggang waktu dan meminta pedagang membongkar lapaknya dan memindahkan ke lokasi yang telah disediakan. Dikasih tenggang waktu, tapi tak diindahkan," sambungnya.
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kebudayaan Kota Pariaman, Agusmalia Masri mengatakan pembongkaran lapak sudah melaui prosedur karena sebelumnya sudah diberi surat peringatan.
"Ini demi menjaga keindahan dan ketertiban sesama pedagang. Jika kita biarkan akibatnya pedagang lain akan ikut-ikutan pindah ke depan sehingga mengganggu keindahan kawasan wisata di Pantai Kata," kata dia.
Ia mengimbau pedagang di kawasan pantai agar saling menjaga ketertiban dan keindahan demi kenyamanan wisatawan. (Erwin/OLP)