Inspektur Hendra Aswara bersama Korwas Bidang APD Jun Suwarno beserta Tim Auditor Inspektorat Padangpariaman saat konsultasi di BPKP Sumbar, Kamis (16/1). |
Probity audit ini diselenggarakan sebagai upaya meminimalisir kesalahan dan timbulnya permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa (PBJ) di pemerintahan Kabupaten Padangpariaman.
Kepala Inspektorat Padangpariamqn Hendra Aswara mengatakan probity audit merupakan langkah preventif untuk mencegah kesalahan atau ketidakjujuran dalam proses pengadaan, sehingga tidak terjadi kerugian negara dan permasalahan hukum di kemudian hari.
"Inspektorat harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada perangkat daerah terhadap proses pengadaan hingga pemanfaatan pembangunan," kata Hendra Aswara di Ruang Rapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumbar, Padang, Kamis (16/1).
Ditambahkannya bahwa pihaknya juga akan dakan bimbingan teknis probity audit yang difasilitasi oleh BPKP Sumbar pada 28-30 Januari 2020 di Kantor Inspektorat Padangpariaman.
"Alhamdullillah, kami sudah koordinasi dengan BPKP Sumbar dan kita akan mengirim surat untuk bimtek tersebut," kata alumni STPDN itu.
Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) BPKP Sumbar Jun Suwarno apresiasi inisiatif Pemkab Padangpariaman dalam pelaksanaan probity audit terhadap proses pengadaan barang jasa.
Turut hadir pada konsultasi tersebut Inspektur Pembantu IV Deni Rizal dan tim auditor Inspektorat Padangpariaman.(Tim)