Dr Genius Umar bagikan sertipikat tanah program PTSL kepada 84 warga Pariaman dari berbagai desa dan kelurahan yang ada. Foto: istimewa |
Hingga saat ini, kata Genius sudah lebih dari 50 persen penduduk Pariaman sudah memiliki sertipikat kepemilikan tanah.
"Sertipikat itu sangat penting sebagai legalitas kepemilikan tanah dan mempunyai kepastian hukum yang jelas," kata Genius.
Selain itu, sambung Genius, sertipikat tanah juga bisa diagunankan untuk modal usaha. Akan tetapi sebelum dijadikan modal usaha perlu dikaji lagi layak atau tidaknya sertifikat itu untuk dijadikan aset perputaran ekonomi.
"Jika semuanya sudah legal apapun yang akan kita lakukan dengan sertipikat itu tidak akan mendapatkan rintangan apapun jika diagunankan,” jelasnya.
Dengan kepemilikan sertipikat tanah oleh masyarakat, kata Genius, juga akan memudahkan pemerintah. Pihaknya akan lebih mudah menyusun tata ruang kota untuk pembangunan Pariaman ke depan.
Ia memastikan pihanya akan terus berupaya memberikan sertipikat lebih banyak lagi ke masyarakat. Dengan hal itu, pihaknya bisa meminimalisir sengketa tanah tidak terjadi lagi.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman Rita Sastra menyebut pada 2019 BPN mempunyai target umengeluarkan sebanyak 250 sertipikat. Namun karena kendala di lapangan maka sertipikat yang keluar baru terwujud 211 sertifikat.
"Sertipikat adalah payung hukum legalitas yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Semoga dengan adanya sertipikat ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna peningkatan kesejahteraan hidupnya. (Desi/OLP)