Foto: istimewa/internet/liputan6 |
"Sedangkan yang mendaftar secara online melalui situs BKN di https://sscasn.bkn.go.id adalah sebanyak 3.839 orang dan 4.034 orang pelamar mengisi formulir seleksi CPNS Kota Pariaman," kata Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani di Pariaman, Senin (27/1).
Sebelumnya, kata Irma, peserta yang memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi hanya sebanyak 3.057orang. Kemudian pada masa sanggah pada 17 hingga 20 Desember 2019 masuk 214 sanggahan.
"10 sanggahan diterima dan dinyatakan lulus seleksi administrasi serta berhak untuk mengikuti SKD hingga berjumlah 3.067 orang. Namun setelah pemeriksaan ulang terdapat dua peserta tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi administrasi. Dan hasilnya sebanyak 3.065," kata dia.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, sambung Irma, bisa mencetak nomor ujian di akun SSCASN masing-masing. Mencetak kartu tanda peserta ujian bisa dilakukan dengan login ke http://sscasn.bkn.go.id.
Ujian seleksi CPNS akan diadakan di Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang pada 11-12 Februari 2020 yang terdiri dari lima sesi perharinya dengan menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, ada tiga tes yang akan diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
Sedangkan TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
Sementara, kemampuan numerik berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan pola hubungan dalam bentuk gambar, dan TKP diujikan untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme. (Desi/OLP)