Foto: Phaik |
Kajari Pariaman Efrianto, mengungkapkan sebelumnya pihak kepolisian dan FKT berhasil mengungkap sindikat pengedar oli palsu di dua daerah yakni Yogyakarta dan Padangpariaman.
"Dan yang tertangkap di Kabupaten Padangpariaman telah diputus melalui vonis Pengadilan Negeri Pariaman. Tersangka telah dijerat Pasal 100 dan 102 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, jo pasal 54 Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 tentang desain Industri jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," terang Efrianto.
Efrianto menerangkan, alasan memilih pemusnahan dilakukan di Pabrik Indarung II/III PT. Semen Padang dikarenakan bahaya dari limbah oli tersebut.
"Kalau dimusnahkan di Pariaman, bisa menganggu dan merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat," sambungnya.
Di Pabrik Indarung II/III PT. Semen Padang, kesemua oli ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar yang telah sesuai dengan standar pengaturan bahaya dan dampak yang akan ditimbulkan.
Keseluruhan oli ilegaltersebut dibawa menggunakan truk, mobil pick-up milik Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman serta mobil angkutan barang bukti milik Kejari Pariaman menuju Padang.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, Direktur Operasi PT. Semen Padang Firdaus, Kepala Diskominfo Kota Pariaman Hendri, Kepala Dinas PUPR Asrizal.
Mardison Mahyuddin apresiasi Kejari Pariaman yang telah mampu mengungkap dan memproses oli ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah itu.
"Kejadian ini bukan hanya merugikan produsen oli tersebut namun juga konsumen Kota Pariaman dan Kabupaten Padangpariaman, lantaran banyak para dealer servis di Kota Pariaman yang membeli oli tersebut," kata Mardison.
Mardison mengapresiasi kinerja Kejari Pariaman yang mengungkap sindikat oli ilegal tersebut. Hal tersebut menurut dia juga upaya penyelamatan kepada pengguna kendaraan bermotor. (Phaik/OLP)