Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Gelar Sosialisasi Pilkada, Ini Syarat bagi Calon Independen

23 Desember 2019 | 23.12.19 WIB Last Updated 2019-12-23T12:58:49Z

Pariaman - KPU Kabupaten Padangpariaman mensosialisasikan tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padangpariaman 2020.

Sosialisasi dilakukan di Aula Dinas Kesehatan Padangpariaman di Parikmalintang, Senin (23/12).

KPU Padangpariaman mengundang pengurus partai politik tingkat Kabupaten Padangpariaman dan kandidat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Padangpariaman yang mulai mengapung di tengah masyarakat.

Ketua KPU Padangpariaman, Zulnaidi mengatakan sosialisasi dilakukan agar pengurus partai politik dan kandidat bakal calon memahami tahapan, persyaratan pencalonan serta dokumen yang harus dilengkapi.

"Parpol, bakal calon dan tim paham dengan persyaratan yang dipersiapkan saat mendaftar. Sosialisasi ini juga menimalisir kekeliruan saat melengkapi berkas," kantanya

Menurut Zulnaidi, meski telah mensosialisasikan hal tersebut, pihaknya juga menyediakan layanan konsultasi di Kantor KPU Padangpariaman bagi parpol dan bakal calon.

"Kita tetap ada layanan konsultasi. Bagi kandidat ataupun parpol dan LO yang ingin menanyakan informasi tentang pencalonan, bisa ke KPU," jelasnya.

Komisioner KPU Kabupaten Padangpariaman, Ori Sativa mengatakan, penyerahan syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan calon perseorangan dimulai pada 19 - 23 Februari 2020 mendatang.

"Bakal calon perseorangan menyerahkan syarat minimal 26.689 dukungan masyarakat dengan sebaran dukungan minimal di 9 kecamatan di Kabupaten Padangpariaman," rincinya.

Sementara pencalonan dimulai 9 Juni hingga 9 Juli 2020 mendatang. Dimulai pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 9 -15 Juni 2020, bakal calon mendaftar pada tanggal 16 -18 Juni 2020. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update