Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UU Syarat Mencalon Pilkada Akan Direvisi, Wali Feri Kian Percaya Diri

4 November 2019 | 4.11.19 WIB Last Updated 2019-11-04T13:35:03Z
Foto kolase Wali Feri saat mengunjungi masyarakat Pariaman dan Padangpariaman baru-baru ini. Foto: OLP
Pariaman - Legislator Sumbar Tri Suryadi alias Wali Feri kian membulatkan tekad untuk maju dalam bursa Pilkada Padangpariaman 2020, apalagi dengan rencana akan direvisinya Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Persyaratan Maju Kepala Daerah oleh DPR RI.

Jika revisi undang-undang jadi disahkan, selaku anggota DPRD Sumbar, politisi Gerindra itu cukup mengajukan cuti diluar tanggungan negara sebagai syarat mencalonkan diri sebagai bupati. Sedangkan yang berlaku hingga saat ini - sebelum akan direvisi - mewajibkan berhenti.

Dari informasi yang ia terima, sebut Wali Feri, seluruh fraksi di DPR RI sudah menyetujui revisi undang-undang tersebut.

"Benar. Kabarnya tinggal pengesahannya saja lagi," ujar Wali Feri di Padangpariaman usai kunjungan kerjanya, Senin (4/11).

Revisi pada undang-undang tersebut di antaranya pada Bab V pasal 7. Sebelumnya, pasal dimaksud berbunyi 'anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju Pilkada harus mengundurkan diri saat ditetapkan KPU menjadi kontestan Pilkada'.

Dengan rencana revisi pasal 7 dengan menambah pasal 7A, dan 7B, bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju Pilkada hanya perlu cuti diluar tanggungan negara terhitung sejak ditetapkan oleh KPU.

Meski demikian, ungkap Wali Feri, keinginannya untuk maju mencalon bupati tidak semata karena hal tersebut. Jauh hari sebelum wacana revisi undang-undang tersebut, ia telah menyatakan sikap.

Wali Feri berencana segera mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik. Untuk sementara ia berharap didukung oleh partai yang membesarkannya, Gerindra.

"Pastinya kita akan mendaftarkan diri ke sejumlah parpol. Di Gerindra, kita mendaftar di lastminute saja," kata aktivis 98 itu.

Hingga saat ini sejumlah nama telah menyatakan diri maju dalam bursa Pilkada Padangpariaman. Bahkan di antaranya sudah mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik.

Di antara nama-nama tersebut terdapat nama wakil bupati Padangpariaman, Suhatri Bur, Kompol Maymuspi, Yobana Samial, Kolonel Adrian Adek, Muhammad Yusuf.

Di samping nama di atas terdapat dua nama pamong senior Padangpariaman. Ia adalah Idarussalam dan Ali Amran.

Jika undang-undang yang mengatur syarat majunya calon dari unsur legislatif dalam Pilkada disahkan, Pilkada Padangpariaman kian sengit.

Dari data yang kami kumpulkan terdapat sejumlah nama tokoh dari unsur legislatif yang selama ini berniat maju namun enggan menyatakan sikap. Mereka disinyalir enggan mempertaruhkan jabatannya pada sesuatu hal yang belum pasti. (OLP)
×
Berita Terbaru Update