Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Undang-Undang Akan Direvisi, Pilkada Padangpariaman Bakal Sengit

6 November 2019 | 6.11.19 WIB Last Updated 2019-11-06T10:09:28Z
Foto: istimewa
Pariaman - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang akan direvisi, kabarnya telah disetujui seluruh fraksi di DPR RI di Jakarta. 

Salah satu pasal dalam UU tersebut yaitu Bab V Pasal 7 mengalami perubahan. Pimpinan, anggota DPR, DPRD tidak harus mengundurkan diri jika ingin menjadi kontestan Pilkada. 

Anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya perlu cuti diluar tanggungan negara. 

Senator asal Sumatera Barat Leonardy Harmainy mengatakan seluruh fraksi di DPR RI telah menyetujui revisi UU tersebut.

“Jangan ragu lagi, (bagi anggota legislatif) hanya perlu cuti dari tugas kedewanan selama helat pemilihan kepala daerah," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (6/11).

Ketua Badan Kehormatan DPD RI ini menyebut revisi terhadap UU Pilkada sangat tepat. Revisi yang dilakukan memenuhi prinsip keadilan. 

Selama ini, kata menantu Anas Malik itu, pimpinan dan anggota legislatif yang maju sebagai kepala daerah harus berhenti sebagai anggota legislatif. 

"Sementara kepala daerah yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah bisa cuti dari tugasnya selama mengikuti pemilihan kepala daerah," pungkasnya.

Praktisi media Oyong Liza Piliang menyebut revisi UU Pilkada berdampak terhadap peserta Pilkada di Padangpariaman. Anggota dewan dapat mengikuti Pilkada tanpa berhenti ataupun dari jabatannya.

Selama ini, kata dia, konsekwensi mengundurkan diri dari jabatan dewan membuat anggota dewan berfikir ulang untuk maju di Pilkada.

Ia menuturkan saat ini, sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman dan DPRD Provinsi Sumatera Barat berpeluang bertarung di Pilkada Padangpariaman.

Ia memantau, dengan akan direvisinya UU tersebut, akan ada sejumlah nama anggota DPRD Padangpariaman yang berkeinginan maju. Mereka di antaranya seperti Wakil Ketua DPRD Padangpariaman, Aprinaldi dari PAN danJanuar Bakri dari Demokrat.

"Kemudian Wakil Ketua DPRD Padangpariaman, Risdianto dari Partai Keadilan Sejahtera, Syahrul Dt Lung, dan Syafrinaldi," kata dia.

Sementara itu dua nama anggota DPRD Sumatera Barat dari Dapil Padangpariaman/Pariaman yaitu Muhammad Ikhbal dan Tri Suryadi. Ia menilai peluang terbesar itu justru datang dari para leguslator Sumbar karena dinilainya sudah memetakan wilayah pada Pemilu 2019.

"Pilkada Padangpariaman akan ramai. Politisi tidak akan menyia-nyiakan kesempatan itu karena mereka (anggota dewan) tidak harus mundur dari tugas dewan. Nanti seandainya tidak terpilih bisa jadi bisa balik jadi anggota dewan lagi. Jika menang, ada PAW," pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update